Sesuai dengan ketentuan SPIP yang terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah/Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian terintegrasi sesuai peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka Inspektorat Kabupaten OKI mengadakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2022, dilakukan selama 10 hari, yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh OPD, dengan narasumber dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Acara dimulai dengan pemaparan oleh narasumber dari BPKP terkait konsep SPIP yang merupakan sistem pengendalian untuk mencapai 4 tujuan SPIP, yakni efisiensi dan efektivitas, keandalan laporan keuangan, keamanan aset, ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. SPIP sendiri terdiri dari beberapa unsur dan tiap OPD diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur tersebut dengan target mencapai level 3 (adanya peraturan, memahami peraturan, dan mengimplementasikannya).