Sesuai dengan ketentuan penilaian mandiri sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pasal 2 (dua) dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/564/RB.06/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022, dalam rangka finalisasi LKE manual pusat PMPRB di lingkungan pemerintah Kabupaten OKI, Inspektorat OKI menyelenggarakan Rapat Finalisasi Penilaian Reformasi Birokrasi (LKE Manual Pusat) Kabupaten OKI Tahun 2022.
Acara dilaksanakan di Aula Inspektorat OKI yang dihadiri oleh 15 OPD Kabupaten OKI, dibuka secara resmi oleh Bapak Fransisco H. M Ambarita, SE selaku Inspektur Pembantu Wilayah II dan Bapak Darmadi, SP, M.Si. selaku Pengendali Teknis TIM TPI (Tim Penilai Internal).
Acara berlanjut dengan pemaparan oleh Bapak Adi Candra, S.T. Pada penjelasan awal dipaparkan hasil reviu penilaian 53 OPD dan ada 7 OPD yang tidak mengumpulkan LKE manual. Dan berkaitan dengan LKE manual pusat, dihimbau kepada OPD mengisi data evidence ata data pendukung yang menyatakan penilaian tersebut