Kamis, 28 Juli 2022, Yudhiawan Wibisono Direktur Koordinasi dan Supervisi II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beserta rombongan berkunjung ke Kantor Bupati Ogan Komering Ilir dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 dan 2022.
Indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah baik dan dapat terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang, ujar Yudhiawan Wibisono. Beliau juga menjelaskan bahwa KPK saat ini lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Langkah itu diambil karena menurutnya, perilaku koruptif tidak akan selesai atau berhenti dengan penindakan. Selanjutnya beliau menambahkan, KPK bukan dalam rangka untuk memberantas dan menangkap saja, penangkapan merupakan cara terakhir, harapan KPK saat ini adalah membangun sistem pelayanan publik, keuangan, maupun politik secara ketat agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut PIC Satgas Pencegahan KPK wilayah Sumatera Selatan, Alvi Rahma Waluyo mengatakan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021 di angka 78.40 persen dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 di angka 75.
MCP merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan. Sedangkan SPI dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah(KLPD). Responden berasal dari internal, eksternal seperti pengguna layanan publik, expert seperti LSM, media, Ombudsman, dan lainnya.