Pendampingan OPD dalam Pembuatan Manajemen Resiko di BPKP

Administrator | Daerah | 24 June 2022 | 0

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir melaksanakan pendampingan 36 OPD dalam pembuatan Manajemen Resiko, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Perwakilan dari BPKP selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan tentang Manajemen Resiko yang merupakan salah satu komponen SPIP dan menjelaskan tahap-tahap dalam pembuatan risk register.

MenurutĀ  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pendampingan ini diharapkan seluruh OPD dapat menyusun Manajemen Resiko secara mandiri sehingga berdampak pada peningkatan kinerja masing-masing OPD. Manajemen Risiko dimaksudkan agar OPD dapat mengetahui tingkat resiko dari yang terkecil sampai yang terbesar. Tingkatan tersebut diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang sudah diperkirakan akan terjadi.

Berita Terbaru

RENJA 2024
Administrator | Sosialisasi | 31 July 2024

Penerapan Aplikasi Sim HP Pada Inspektorat Kab. OKI
Administrator | Sosialisasi | 13 December 2023



Himbauan Pencegahan Gratifikasi Idul Fitri 2023
Administrator | Disiplin | 08 May 2023