RENJA 2024

Administrator | Sosialisasi | 31 July 2024 | 0

RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara , Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan Menyusun Rencana Kerja tahunan dan lima tahunan, sehubungan dengan hal di atas, Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku Organisasi Perangkat Daerah dalam bidang Pengawasan menyusun Rencana Kerja (RENJA) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024.
Renja ini merupakan pedoman bagi semua aparatur Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam melaksanakan tugas agar tujuan dan sasaran dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan Renja ini diucapkan terima kasih, dan mudah-mudahan dengan adanya dokumen ini pelaksanaan perencanaan dan penganggaran pembangunan Bidang Pembinaan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat lebih terarah dan berkualitas serta bermanfaat bagi kita semua.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA - SKPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2019-2024, maka sebagai penjabaran operasional yang lebih konkret dari perencanaan tersebut Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir menyusun Rencana Kerja (RENJA) tahun 2024.
Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan bagian integral dari pembangunan provinsi Sumatera Selatan dan pembangunan nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi, Transparansi dan Akuntabilitas sesuai dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan nasional. Peranan Inspektorat sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan harus dapat mengakomodir tuntutan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA-SKPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 sebagai dokumen rencana pembangunan jangka pendek (1 tahun) merupakan terjemahan/ penjabaran konkrit dari kebijakan yang tertuang dalam Rencana strategis (Renstra) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2019-2024, dengan demikian sifat dari Renja- SKPD ini lebih konkrit dalam bentuk kegiatan indikatif. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek, Renja-SKPD Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024, berisikan tentang Kebijakan, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
1.2. LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA - SKPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2022 :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400 );
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104 ,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593 );
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614
);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten OKI Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
Ogan Komering Ilir Nomor 78 Tahun 2016 tentang Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 Nomor 65
14. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021 Nomor 15);
15. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 59 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 59 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022 Nomor 14);
16. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN.
1.3.1. M a k s u d
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA - SKPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 sebagai instrumen kebijakan publik bersifat mengikat dan menyeluruh dimaksudkan untuk menciptakan kepastian kebijakan pembinaan dan pengawasan dalam satu tahun anggaran.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
1.3.2. T u j u a n.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA - SKPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 bertujuan memberikan arah dan Pedoman bagi seluruh aparatur Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam melaksanakan Program dan Kegiatan tahun 2024.
1.3.3. SISTEMATIKA
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA-SKPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I. Pendahuluan;
Bab II. Evaluasi Pelaksanaan Renja;
Bab III. Tujuan, Sasaran, Program Dan Kegiatan;
Bab IV. Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; Bab V. Penutup;
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA
1. EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN 2022
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki beberapa program, kegiatan, dan subkegiatan yang diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat sebagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Perangkat Daerah maka setiap program, kegiatan, dan subkegiatan dibebani suatu indikator kinerja. Program dan kegiatan dibebani indikator kinerja yang bersifat hasil (outcome) sedangkan subkegiatan dibebani indikator kinerja yang bersifat keluaran (output). Target kinerja ditetapkan dalam Renstra Perangkat Daerah untuk jangka waktu lima tahun dan dijabarkan ke dalam target kinerja tahunan pada Renja Perangkat Daerah. Pada tahun 2022 jumlah program yang Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki sebanyak 3 (tiga) program, 11 (sebelas) kegiatan, dan 34 (tiga puluh empat) subkegiatan. Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja (RENJA) OPD Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, meliputi seluruh program dan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada tahun 2022, sebagai berikut:
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
2. REVIU TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD
Penyusunan rancangan awal rencana kerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD Kabupaten Ogan Komering Ilir. Oleh karena itu, penyusunan rancangan awal Renja Inspektorat dapat dilakukan secara simultan/ paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD. Penyusunan rancangan awal Renja Inspektorat dilakukan dengan terlebih dahulu mengkaji kondisi eksisting Perangkat Daerah, evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra Inspektorat.
Telaahan terhadap rancangan awal RKPD dimaksudkan untuk membandingkan antara rumusan hasil identifikasi kebutuhan program dan kegiatan berdasarkan analisis kebutuhan yang telah mempertimbangkan kinerja pencapaian target Renstra Inspektorat dan tingkat kinerja yang dicapai oleh Inspektorat sesuai dengan arahan Bupati Ogan Komering Ilir terkait prioritas program/kegiatan dan pagu indikatif yang disediakan untuk setiap Perangkat Daerah berdasarkan rancangan awal RKPD. Reviu terhadap rancangan awal RKPD meliputi kegiatan identifikasi prioritas program/ kegiatan/subkegiatan, indikator kinerja program/kegiatan/subkegiatan, target sasaran program/kegiatan
/subkegiatan, serta pagu indikatif yang dialokasikan untuk setiap program/kegiatan/subkegiatan Bappeda. Adapun matriks reviu terhadap rancangan awal RKPD ditunjukkan pada Tabel 2.2.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2024
3.1. TUJUAN
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi maka ditetapkan tujuan OPD Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai berikut :
1. Terwujudnya sistem akuntabilitas dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Terciptanya Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang Profesional dan Kompeten;
3. Terwujudnya fungsi pengawasan yang berkualitas, efektif dan efisien;
3.2. SASARAN
Sasaran (Objectives) merupakan gambaran keinginan yang akan diwujudkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui langkah dan tindakan (action). Adapun sasaran OPD Inspektorat adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya sistem akuntabilitas kinerja dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Meningkatnya sistem pengawasan, kualitas pelayanan publik dan pemahaman aparatur pemerintah terhadap perundangan – undangan yang berlaku;
3.3. PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2024
3.3.1. PROGRAM TAHUN 2024
Untuk mencapai tujuan dan sasaran maka ditetapkan Program OPD Inspektorat Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
2. Program Penyelenggaraan Pengawasan
3. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan, dan Asistensi
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
3.3.2. PROGRAM DAN KEGIATAN 2024
Program dan kegiatan merupakan hasil penyesuaian antara identifikasi kebutuhan program dan kegiatan berdasarkan hasil analisis dengan arahan prioritas program dan kegiatan Perangkat Daerah menurut rancangan awal RKPD, serta mempertimbangkan hasil telaahan kebijakan nasional. Rumusan rencana program, kegiatan, subkegiatan dan kebutuhan dana atau pagu indikatif Inspektorat Tahun 2024, serta rencana program, kegiatan, subkegiatan dan kebutuhan dana untuk prakiraan maju tahun 2025 disajikan pada Tabel 3.1.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Pendanaan indikatif sebagai wujud kebutuhan pendanaan adalah jumlah dana yang tersedia untuk pelaksanaan program/kegiatan
/subkegiatan tahunan. Program-program prioritas yang telah disertai kebutuhan pendanaan atau pendanaan indikatif selanjutnya akan dijabarkan ke dalam kegiatan prioritas beserta kebutuhan pendanaannya. Rencana program, kegiatan, subkegiatan dan pendanaan indikatif Inspektorat tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 4.1.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
Tabel 4.1
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024
BAB V PENUTUP
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (RENJA-OPD) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024, sebagai penjabaran konkrit dari Rencana Strategis Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2019-2024, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (RENJA- SKPD) Inspektorat memuat Program dan Kegiatan tahun 2024.
Demikian semoga Dokumen Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (RENJA-OPD) Inspektorat Tahun 2024 ini dapat dijadikan pedoman/acuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi seluruh aparatur dalam lingkungan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir.
RENCANA KERJA INSPEKTORAT KAB. OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2024

Berita Terbaru

RENJA 2024
Administrator | Sosialisasi | 31 July 2024

Penerapan Aplikasi Sim HP Pada Inspektorat Kab. OKI
Administrator | Sosialisasi | 13 December 2023



Himbauan Pencegahan Gratifikasi Idul Fitri 2023
Administrator | Disiplin | 08 May 2023